Advertisement
Okara.biz.id - Pekanbaru - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dipersiapkan untuk dibahas oleh DPRD Kota Pekanbaru menuai kontroversi. Sejumlah pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif menyuarakan kekhawatiran mereka terkait dampak negatif yang mungkin timbul jika regulasi ini disahkan.
Forum Backstager Indonesia-Riau mencatat bahwa ada 62 anggota event organizer (EO) di Pekanbaru yang akan terdampak langsung oleh aturan yang melarang total promosi, iklan, dan sponsorship produk tembakau di berbagai lokasi publik. Ketua Umum Forum Backstager Indonesia-Riau, Ardy Satya, menekankan bahwa setiap acara atau event yang diorganisir oleh EO biasanya melibatkan sekitar 100 kru, termasuk penata panggung dan pekerja belakang layar.
"Jika Ranperda KTR ini disahkan, ribuan tenaga kerja yang terlibat di sektor ekonomi kreatif bisa kehilangan pekerjaan," ujar Ardy pada Selasa (3/9/2024). Meskipun mendukung konsep area bebas asap rokok di tempat-tempat seperti sekolah dan rumah sakit, Ardy menolak keras larangan total terhadap aktivitas yang disponsori oleh produk tembakau.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau, Wijatmoko Rah Trisno, turut menyuarakan keprihatinannya. Menurutnya, regulasi ini bisa menghantam sektor bisnis, terutama periklanan, ritel, dan kuliner, yang menjadi tulang punggung ekonomi Kota Pekanbaru. "Kami meminta agar pengesahan Ranperda KTR ini ditunda, agar lebih banyak masukan dari masyarakat, khususnya dari sektor ekonomi, dapat dipertimbangkan," tegas Wijatmoko.
Dalam kondisi ekonomi yang sedang melambat, Ranperda KTR ini dinilai bisa menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Para pelaku usaha berharap agar pemerintah daerah mempertimbangkan dampak yang lebih luas sebelum mengambil keputusan final.
(*)