Advertisement
Okara.biz.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Kamis pagi (5/9), harga emas naik sebesar Rp3.000 per gram, menjadikan harga emas saat ini mencapai Rp1.409.000 per gram. Kenaikan ini mengikuti tren sehari sebelumnya, di mana harga naik sebesar Rp2.000 per gram.
Selain harga emas batangan, harga jual kembali (buyback) juga mengalami kenaikan. Pada Kamis, harga buyback emas Antam berada di angka Rp1.257.000 per gram. Namun, perlu diingat bahwa setiap transaksi jual beli emas dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemilik NPWP akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Sementara itu, pembelian emas juga tidak lepas dari potongan pajak. Bagi pembeli yang memiliki NPWP, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari harga pembelian. Jika tidak memiliki NPWP, potongannya lebih tinggi, yakni 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Kamis (5/9):
- 0,5 gram: Rp754.500
- 1 gram: Rp1.409.000
- 2 gram: Rp2.758.000
- 3 gram: Rp4.112.000
- 5 gram: Rp6.820.000
- 10 gram: Rp13.585.000
- 25 gram: Rp33.837.000
- 50 gram: Rp67.595.000
- 100 gram: Rp135.112.000
- 250 gram: Rp337.515.000
- 500 gram: Rp674.820.000
- 1.000 gram: Rp1.349.600.000
Tetap pantau harga emas dan jadikan kenaikan ini sebagai pertimbangan dalam strategi investasi Anda!
(*)