Iklan

Iklan

Okara
September 05, 2024, 21:01 WIB
Last Updated 2024-09-05T14:01:40Z
NewsRegional

WTP Bukan Prestasi, tapi Kewajiban Pemda: Klarifikasi BPK Sumsel

Read To
Advertisement
WTP Bukan Prestasi, tapi Kewajiban Pemda: Klarifikasi BPK Sumsel




Okara.biz.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah sebuah prestasi yang patut dibanggakan oleh pemerintah daerah (pemda), melainkan kewajiban dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini disampaikan untuk meluruskan persepsi masyarakat yang salah dalam menilai rekomendasi hasil audit BPK.

Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Andri Yogama, menjelaskan bahwa opini WTP tidak mencerminkan keberhasilan pemda, tetapi lebih sebagai indikator bahwa pengelolaan keuangan negara di suatu entitas, seperti pemda, rumah sakit, BUMN, atau BUMD, berjalan sesuai aturan. Penjelasan ini disampaikan dalam acara 'Workshop Media' di Palembang, di mana BPK berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang akuntabel.

"Selama ini, opini WTP sering dianggap sebagai prestasi, padahal ini adalah hal yang seharusnya dicapai oleh setiap entitas pengelola keuangan negara," kata Andri. Menurutnya, opini WTP menunjukkan bahwa tidak ada penyelewengan yang signifikan dalam pengelolaan keuangan. Namun, meski mendapat opini WTP, beberapa entitas masih bisa memiliki temuan penyimpangan, meskipun jumlahnya kecil dan dapat diperbaiki.

Sebaliknya, bagi entitas yang ditemukan memiliki penyelewengan besar dalam pengelolaan keuangan, BPK akan memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau opini lain yang lebih serius, bahkan bisa meminta pengembalian uang jika terdapat kerugian negara.

Dalam kesempatan yang sama, Pemeriksa Ahli Madya BPK Sumsel, Antonio Inoki, menjelaskan bahwa jika entitas pengelola keuangan negara dapat mengembalikan kerugian dalam waktu 60 hari, maka kasusnya dianggap selesai. Namun, jika tidak, BPK akan melimpahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.


(*)