Iklan

Iklan

Okara
Oktober 01, 2024, 06:00 WIB
Last Updated 2024-10-05T01:34:47Z
NasionalNews

Pemerintah Batalkan Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi, PAN Beri Apresiasi

Read To
Advertisement
Pemerintah Batalkan Rencana Pembatasan BBM Bersubsidi, PAN Beri Apresiasi


Okara.biz.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang membatalkan rencana pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terutama jenis Pertalite, yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Oktober 2024. Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, yang memuji kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Eddy, yang baru saja terpilih kembali sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029, menyatakan bahwa keputusan ini adalah langkah tepat di tengah ketidakpastian ekonomi global. "Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah yang belum memberlakukan pembatasan BBM subsidi. Hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat," ungkap Eddy dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin, 30 September 2024.

Menjaga Daya Beli Masyarakat di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Menurut Eddy, tantangan ekonomi global yang tengah terjadi harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam merumuskan kebijakan, termasuk dalam hal distribusi BBM bersubsidi. Ia menekankan pentingnya menjaga daya beli masyarakat agar tidak terdampak negatif oleh kebijakan yang bisa memperberat beban ekonomi mereka.

"Dengan pembatasan BBM, masyarakat bisa terbebani, yang pada gilirannya dapat menurunkan daya beli mereka. Saat ini, menjaga kekuatan daya beli masyarakat adalah prioritas yang harus dipegang oleh pemerintah," lanjutnya.

Selain itu, Eddy mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan BBM bersubsidi akan semakin memberatkan masyarakat dengan adanya rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025. Oleh karena itu, ia mendukung langkah pemerintah untuk menunda penerapan kebijakan tersebut demi menjaga stabilitas ekonomi rakyat.

Koordinasi dengan DPR RI dalam Kebijakan Energi

Eddy juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, terutama dalam hal BBM bersubsidi. Menurutnya, pemerintah harus melakukan sosialisasi yang jelas dan memberikan waktu yang cukup sebelum kebijakan baru diberlakukan.

"Kami mengusulkan agar kebijakan tersebut dikomunikasikan secara jelas dan memberikan waktu sosialisasi yang cukup sebelum betul-betul diterapkan. Ini agar masyarakat bisa bersiap dan tidak terlalu terkejut dengan perubahan yang akan terjadi," tambah Eddy.

Pemerintah Terus Mendalami Mekanisme Subsidi BBM

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK), Agus Cahyono Adi, menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam mengenai mekanisme distribusi BBM bersubsidi yang tepat. Tujuan dari mekanisme ini adalah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Tujuan utama pemerintah adalah agar BBM ini diterima oleh pihak-pihak yang berhak sesuai dengan kebutuhannya. Oleh karena itu, kami sedang mencari mekanisme yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut," ujar Agus, dikutip dari ANTARA pada Senin, 30 September 2024.

Agus menambahkan, pemerintah ingin memastikan bahwa distribusi BBM bersubsidi nantinya berjalan lancar dan tertib di lapangan, sehingga tidak ada penyalahgunaan atau kebocoran subsidi.

Evaluasi dan Pembahasan Kebijakan Lebih Lanjut

Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi sejatinya masih dalam tahap evaluasi. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan ini belum siap diterapkan karena pemerintah masih membahas berbagai aspek yang harus dipenuhi agar penyaluran subsidi lebih adil dan tepat sasaran.

"Feeling saya, kebijakan ini belum siap. Kami masih dalam tahap pembahasan untuk memastikan aturan ini benar-benar mencerminkan keadilan. Artinya, subsidi BBM harus benar-benar sampai kepada mereka yang berhak dan tidak salah sasaran," jelas Bahlil.

Menurut Bahlil, langkah-langkah pembahasan ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang nantinya diterapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan subsidi BBM, sekaligus mencegah penyalahgunaan.

Target Awal dan Penundaan Penerapan

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menargetkan aturan baru mengenai pembatasan BBM bersubsidi akan selesai dan mulai diterapkan pada 1 September 2024. Namun, target tersebut mengalami penundaan karena proses finalisasi kebijakan yang masih berlangsung.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi secara keseluruhan, melainkan untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang memang berhak mendapatkannya.

"Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa BBM bersubsidi hanya diberikan kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkannya," ujar Rachmat.

Meski jadwal penerapan pembatasan BBM bersubsidi yang direncanakan pada 1 Oktober 2024 dibatalkan, pemerintah tetap berupaya mencari solusi terbaik. Mereka berharap kebijakan yang akan diberlakukan ke depan dapat lebih adil dan efektif, tanpa memberikan beban berlebih pada masyarakat yang rentan.

Dengan demikian, pembatalan pembatasan BBM bersubsidi sementara ini diharapkan dapat memberi ruang bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik dan tepat sasaran dalam mendukung kesejahteraan rakyat, terutama di tengah situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.


(*)